Asyik Pesta Narkoba di Warung, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Banjar Agung

0
Tiga pelaku berinisial RH (40), GR (20) dan GS (19) yang diringkus Polsek Banjar Agung saat sedang pesta narkoba di sebuah warung
Tiga pelaku berinisial RH (40), GR (20) dan GS (19) yang diringkus Polsek Banjar Agung saat sedang pesta narkoba di sebuah warung

Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung berhasil meringkus tiga pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mengatakan tiga pelaku tersebut diringkus hari Selasa (10/11/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah warung yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RH (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. GR (20) dan GS (19), mereka sama berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Devi, Rabu (11/11/2020).

AKP Devi menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah warung yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sedang berlangsung pesta narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) serta langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

BB yang diamankan petugas di TKP
BB yang diamankan petugas di TKP

“Selain berhasil meringkus tiga pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, plastik klip kecil kosong, pyrex yang terbuat dari kaca bening, jarum, dua buah silet merk gold, tiga buah korek api gas, satu botol minuman merk pocari sweet, alat hisap sabu (bong), tiga batang pipet, satu bungkus rokok merk marlboro bold dan 6 batang cotton bud,” jelas AKP Devi.

Kapolsek menambahkan, hasil interogasi yang dilakukan oleh petugasnya terhadap tiga pelaku di dapat informasi bahwa BB yang berhasil diamankan di TKP merupakan milik para pelaku dan mereka mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli dengan menggunakan uang hasil iuran mereka bertiga.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here