Asyik Pesta Narkoba, Tiga Pria Diringkus Polres Tulang Bawang

0
Tiga pria berinisial JA (27), TW (31), dan HJ (24), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Sebuah rumah yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Minggu (20/06/2021), pukul 13.30 WIB, dan berhasil meringkus tiga orang pelaku yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu.

“Minggu siang petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (21/06/2021).

Lanjut AKP Anton, dari rumah tersebut berhasil diringkus tiga orang pelaku yakni berinisial JA (27) dan TW (31), mereka merupakan warga Kampung Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, serta HJ (24), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Selain itu, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, pipet plastik, pipet plastik bengkok, gulungan kertas aluminium foil, korek api gas, alat hisap sabu (bong), dan telepon genggam merk samsung warna hitam.

BB yang diamankan petugas

Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil diringkus tiga orang pelaku berikut BB narkoba jenis sabu.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here