Bandar Narkoba di Menggala Kota Diringkus Polisi

0
BB yang diamankan petugas dari bandar narkoba berinisial PR (32)

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba ini diringkus hari Kamis (15/07/2021), pukul 14.30 WIB, di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas dari bandar narkoba tersebut berinisial PR (32), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Atas Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (18/07/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.

Bandar Narkoba berinisial PR (32), yang diringkus Polisi

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Anggota kami langsung menuju ke lokasi dan disana ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here