Bandar Narkoba di Menggala Kota Tak Berkutik Diringkus Polisi

0
Bandar narkoba berinisial SP (41), yang diringkus Polisi di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Kota

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial SP (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini diringkus hari Senin (29/11/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

“Kemarin siang petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (30/11/2021).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Anton, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

Selain itu, juga turut diamankan satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here