Bawa Narkoba, Dua Pemuda Menggala Diringkus Polisi

0
Dua pemuda berinisial RL (25) dan RA (20), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkoba

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus dua orang pemuda yang menjadi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pemuda ini diringkus hari Jumat (28/05/2021), pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat siang petugas kami berhasil meringkus dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua pemuda yang berhasil diringkus yakni berinisial RL (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (31/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan kedua pemuda ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas kami langsung menuju ke jalan tersebut dan disana didapati dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here