Bawa Narkoba, Dua Warga Lampung Tengah Diringkus Polres Tulang Bawang

0
Dua warga Lampung Tengah berinisial IS als WA (48) dan AI (30), yang diringkus Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku tersebut diringkus hari Kamis (06/05/2021), pukul 17.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis sore petugas kami berhasil meringkus dua orang pelaku peredaran gelap narkoba di sebuah kontrakan. Dua pelaku tersebut berinisial IS als WA (48) dan AI (30), mereka merupakan warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (10/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, handphone (HP) merk Vivo warna biru hitam dan HP merk Samsung warna hitam putih.

BB yang diamankan petugas

Keberhasilan petugas Satresnarkoba dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada Jalan Raya Bawang Latak sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggerbekan oleh petugas kami di kontrakan yang dimaksud, berhasil diringkus dua orang warga Desa Yukum Jaya berikut BB narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here