Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Sebuah Bedeng

0
Pemuda berinisial TK (20), yang dibekuk Polisi saat bersembunyi di sebuah bedeng di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk
Pemuda berinisial TK (20), yang dibekuk Polisi saat bersembunyi di sebuah bedeng di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk

Tulang Bawang – Seorang pemuda berinisial TK (20), warga Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berstatus pengganguran ini, dibekuk hari Kamis (17/12/2020), pukul 20.00 WIB, di sebuah bedeng yang ada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk.

“Kamis malam, petugas kami berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, pemuda ini dibekuk saat sedang berada di sebuah bedeng di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Jum’at (18/12/2020).

AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil dari penyelidikan di daerah Kecamatan Menggala.

Bahwa di sebuah bedeng yang ada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, saat petugas kami tiba disana berhasil dibekuk seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, satu bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong dan sebuah kotak rokok merk Menara warna merah,” jelasnya.

Pemuda berinisial TK saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here