Gasak 5 Unit Telepon Genggam, Dua Warga Ujung Gunung Diringkus Polisi

0
Dua pelaku curat berinisial SM als SE (29) dan SA (31), diringkus Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes).

Para pelaku curat tersebut diringkus hari Rabu (23/06/2021), pukul 01.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda.

“Para pelaku curat yang berhasil diringkus yakni berinisial SM als SE (29), dan SA (31). Mereka ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (23/06/2021).

Lanjut Iptu Holili, untuk pelaku SM als SE diringkus saat sedang berada di rumahnya, sedangkan pelaku SA diringkus saat sedang bekerja di kandang ayam potong di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Minggu (12/05/2019), pukul 04.50 WIB, di Ponpes Riyadussholihin, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Saat itu korban Kiki Handoyo (24), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mengecas telepon genggam miliknya yakni Xiaomi Redmi Note 5 di kamar dan melihat sudah ada 4 unit telepon genggam milik rekan-rekannya yang dalam keadaan di cas.

“Korban dan rekan-rekannya lalu berangkat menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, setelah pulang dari sholat subuh ternyata 5 unit telepon genggam yang dalam kondisi di cas dan berada di dalam kamar sudah hilang,” jelas Iptu Holili.

Akibat kejadian curat ini korban dan rekan-rekannya mengalami kerugian berupa 5 unit telepon genggam yang ditaksir senilai Rp 7 juta.

Para pelaku curat telepon genggam yang berhasil ditangkap, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here