Gasak Barang Milik IRT, Pria 25 Tahun Diringkus Tekab 308 Polres Tulang Bawang

0
Pelaku curat berinisial EA (25), yang diringkus Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran handphone (HP).

Pelaku curat ini diringkus hari Sabtu (10/07/2021), pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Tua, Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

“Pelaku curat yang berhasil diringkus tersebut berinisial EA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (12/07/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Kamis (17/06/2021) dini hari di dalam rumah korban Rina Wati (45), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kagungan Dalam. Korban baru mengetahui kalau HP Vivo tipe Y20 S miliknya telah hilang pukul 06.24 WIB saat bangun tidur.

“Malamnya HP tersebut dipinjam oleh anaknya dan digunakan sebagai hotspot tethering, setelah itu anaknya tertidur dan HP diletakkan di tempat tidur. Saat bangun tidur ternyata HP milik korban sudah hilang,” jelas AKP Sandy.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa HP Vivo tipe Y20 S yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here