Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.
Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial RR (22), berstatus pengangguran dan AS (30), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), handphone (HP) merek Redmi 9A warna biru, HP merek Samsung J2 Prime warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Hari Senin (03/02/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis (sinte) dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (05/02/2025).
Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku yang membawa narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di tempat tersebut sedang ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis tembaku sintetis (sinte) yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)