Gasak Sepeda Motor, Seorang Nelayan Diringkus Polsek Rawa Jitu Selatan

0
Pelaku curanmor berinisial JI (32), saat berada di Mapolsek Rawa Jitu Selatan

Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini diringkus hari Selasa (13/07/2021), pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang pulang ke rumahnya di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

“Pelaku curanmor yang diringkus oleh petugas kami ini berinisial JI (32), berprofesi nelayan, warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (14/07/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2749 NBK, milik korban Adi Rustandi (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Teratai, Kampung Gedung Karya Jitu.

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Senin (22/03/2021), pukul 22.00 WIB, di depan rumah saksi Ainun yang berada di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

Saat itu korban datang ke rumah saksi pukul 20.00 WIB, untuk memperbaiki aquarium. Ketika hendak pulang pukul 22.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman depan rumah saksi sudah tidak ada lagi.

“Korban berusaha mencari dan memberitahukan kepada teman-temannya, namun sepeda motor milik korban tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 10 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Informasi yang didapat bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Kuala Mesuji dan saat pelaku pulang ke rumahnya petugas kami langsung meringkus pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here