Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama gasak narkoba.
Pengedar narkoba jenis sabu yang diciduk oleh petugas dalam kegiatan pemberantasan narkoba tersebut seorang pria berinisial MN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menciduk seorang pengedar sabu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, dan bungkus plastik klip besar kosong.
“Hari Senin (12/08/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan gasak narkoba. Pengedar sabu tersebut diciduk di wilayah Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (15/08/2024).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Saat itu ada 2 (dua) orang pelaku yang sedang bertransaksi, mengetahui kedatangan petugas kami, ke 2 (dua) pelaku berusaha melarikan diri, satu pelaku kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan satu lagi berhasil diciduk dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, pengedar narkoba jenis sabu yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)