Jadi Bandar Narkoba di Dente Teladas, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

0
Pemuda berinisial FS (19), yang dibekuk Polisi karena menjadi bandar narkoba di Dente Teladas

Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas berhasil membekuk seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis sabu dan sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba ini dibekuk hari Kamis (24/03/2022), pukul 02.00 WIB, di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

“Bandar narkoba yang dibekuk oleh petugas kami tersebut adalah seorang pemuda berinisial FS (19), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (31/03/2022).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 3 buah tabung kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Redmi A5 warna hitam.

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) pada malam hari di wilayah Kecamatan Dente Teladas, tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah sedang ada seorang pemuda. Selain itu disana juga berhasil diamankan BB berupa narkoba dan alat hisap sabu (bong),” jelas Iptu Eman.

Bandar narkoba tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here