Jadi Bandar Narkoba, Pria 52 Tahun Dibekuk Polres Tulang Bawang

0
Bandar narkoba berinisial SR (52), yang dibekuk Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Seorang bandar narkoba berinisial SR (52), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkoba jenis sabu ini dibekuk hari Sabtu (19/03/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Sabtu sore petugas kami berhasil membekuk seorang pria berusia 52 tahun yang menjadi bandar narkoba jenis sabu. Bandar narkoba ini dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (26/03/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran sedang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggal Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, berhasil dibekuk seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, dari hasil penggeledahan berhasil diamankan BB berupa belasan bungkus narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkoba tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here