Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Pemuda yang menjadi pelaku curanmor dan dibekuk oleh petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan ini berinisial AA (19), berstatus pengangguran, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Selain membekuk pelaku, dalam kasus curanmor ini, petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI.
“Hari Senin (10/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami membekuk seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu. Ia dibekuk saat sedang melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (12/03/2025).
Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Nurhadi (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, saat dirinya sedang tertidur di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang mengetuk pintu, lalu korban membuka pintu, dan salah satunya dikenali oleh korban.
“Orang yang dikenal oleh korban ini meminta untuk menginap digudang bersama dengan korban. Tanpa ada rasa curiga, korban lalu mempersilakan ke 3 (tiga) orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan melihat 3 (tiga) orang yang menginap tadi sudah tidak ada lagi dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)