Mencuri di Kampung Sendiri, Pemuda Asal Kelurahan Menggala Tengah Diringkus Polisi

0
Seorang pemuda berinisial EM (22), yang diringkus Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang karena mencuri HP android di Kelurahan Menggala Tengah
Seorang pemuda berinisial EM (22), yang diringkus Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang karena mencuri HP android di Kelurahan Menggala Tengah

Tulang Bawang – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Menggala Iptu Holili, mengatakan pelaku diringkus hari Rabu (09/12/2020), sekira pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Pemokou, Kelurahan Menggala Tengah.

“Pelaku yang diringkus oleh petugas gabungan ini merupakan seorang pemuda berinisial EM (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pemokou, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Holili, Kamis (10/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pemuda berinisial EM ini terjadi hari Sabtu (31/10/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Pemokou, belakang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

Saat itu korban Sutrisno (32), berprofesi tani, warga Jalan Umpu Kencana, Kelurahan Menggala Tengah, sedang menginap di rumah bapak Iswan. Sebelum tidur korban meletakkan handphone (HP) android merk Oppo type A5 S warna hitam miliknya di lantai tepat disamping korban. Korban baru tahu kalau HP andoridnya tersebut telah hilang saat terbangun karena ingin berangkat menyadap karet.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas kami, pemuda berinisial EM ini mencuri HP android milik korban dengan cara menggeser HP tersebut menggunakan kayu lewat celah dibawah pintu,” jelas Iptu Holili.

Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian berupa HP android merk Oppo type A5 S warna hitam, yang ditaksir seharga Rp. 2,7 Juta.

Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa HP android milik korban, yang mana saat ditangkap HP tersebut sedang dipegang oleh pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here