Nyambi Edarkan Narkoba, Nelayan di Kampung Bumi Dipasena Jaya Diringkus Polisi

0
Seorang nelayan berinisial AA (32), warga Kampung Bumi Dipasena Jaya yang edarkan narkoba dan diringkus Polisi
Seorang nelayan berinisial AA (32), warga Kampung Bumi Dipasena Jaya yang edarkan narkoba dan diringkus Polisi

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan pelaku diringkus hari Selasa (17/11/2020), sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya.

“Selasa malam, petugas kami berhasil meringkus pelaku peredaran gelap Narkoba berinisial AA (32), yang kesehariannya berprofesi nelayan, warga Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Anton, Kamis (19/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan, didapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Jaya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), saat dilakukan penggerbekan berhasil diringkus pelaku yang merupakan pemilik rumah, kemudian dilakukan penggeledahan.

“Hasilnya, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, pipa kaca (pyrex), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu lembar tisu warna putih, korek api gas dan kotak rokok merk Menara,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here