Pamit Beli Pulsa, Pelajar SMP Jadi Korban Asusila Oknum Buruh

0

Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang diringkus seorang oknum buruh berinisial YT (18), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (24/09/2022), pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus oknum buruh yang menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Dewa,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (27/09/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari bapak kandung korban berinisial T (51), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mulanya korban berinisial N (12), berstatus pelajar kelas 1 SMP, hari Selasa (20/09/2022), pukul 17.00 WIB, pergi dari rumah dengan alasan membeli pulsa.

Namun sampai malam harinya tak kunjung pulang, hari Rabu (21/09/2022) sore, korban bertemu dengan kakak kandungnya di Simpang Tunas, Kecamatan Gunung Terang, lalu diajak pulang ke rumah.

“Saat tiba di rumah, korban lalu ditanya oleh bapak kandungnya semalam menginap dimana, dan korban menjawab bahwa dia menginap di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Selama menginap korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku,” jelas AKP Taufiq.

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, hari Jumat (23/09/2022) siang. Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here