Pengedar Narkoba di Kekatung Dibekuk Polisi

0
Terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial FH als AN (29), yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial FH als AN (29), yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk seorang pria yang tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pengedar narkoba ini dibekuk hari Jum’at (26/03/2021), pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

“Pengedar narkoba yang dibekuk oleh petugas kami ini berinisial FH als AN (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (30/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugasnya terhadap pengedar narkoba ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,99 gram, kotak rokok merk sampoerna mild, satu lembar plastik transparan dan jaket warna biru.

keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggedalah badan ditemukan BB narkotba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here