Peredaran Narkoba Berkedok Salon Kecantikan Digerebek Polres Tulang Bawang

0
Dua wanita pelaku peredaran gelap narkoba berkedok salon kecantikan berinisial SA als AG (28) dan NN (27), yang diringkus Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membongkar peredaran gelap narkoba berkedok salon kecantikan yang berada di wilayah hukumnya.

Penggerbekan salon kecantikan ini berlangsung hari Senin (23/08/2021), pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, dan berhasil ringkus dua orang wanita.

“Dua wanita tersebut berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkoba jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.

BB yang diamankan petugas

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membongkar peredaran gelap narkoba berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah salon kecantikan yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

“Saat petugas kami tiba di salon kencantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu berikut bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here