Polisi Gerebek Rumah Rumah Tempat Pesta Narkoba di Sungai Nibung

0
Dua pelaku penyalahguna narkoba berinisial AY (36) dan RA (27), yang dibekuk Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk dua orang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dua pelaku ini dibekuk hari Selasa (12/04/2022), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

“Dua pelaku yang berhasil dibekuk ini berinisial AY (36), berprofesi tani, dan RA (27), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (14/04/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, dan dua buah pipet berbentuk L.

BB yang diamankan petugas dari dua pelaku penyalahguna narkoba

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Sungai Nibung yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Petugas kami lalu menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan. Di dalam rumah terdapat dua orang pria, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkoba,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here