Polisi Ringkus Dua Pelaku Saat Menggerbek Rumah di Ujung Gunung

0
Dua pelaku berinisial SH (33) dan SN (32), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat menggerbek rumah di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (22/12/2021), pukul 16.00 WIB, di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung dan berhasil meringkus dua orang laki-laki yang sedang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus oleh petugas kami yakni berinisial SH (33), berprofesi pegawai honorer, dan SN (32), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (25/12/2021).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah tabung pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkoba jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan alat hisap sabu (bong).

BB yang berhasil diamankan petugas dari lokasi penggerbekan

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, disana didapati dua orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan turut diamankan BB sisa sabu serta bong,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here