Polisi Ungkap Kasus Curas Yang Akibatkan Korban Tewas di Gedung Meneng

0
Pelaku curas yang akibatkan korban tewas berinisial LI (31), saat berada di Mapolsek Dente Teladas

Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban tewas.

Pelaku curas tersebut diringkus hari Kamis (27/05/2021), pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah keluarganya yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

“Kamis dini hari petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil meringkus pelaku curas yang mengakibatkan korban tewas. Adapun identitas pelaku berinisial LI (31), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (28/05/2021).

Lanjutnya, pelaku ini sempat buron selama 3 bulan usai melakukan aksi tindak pidana curas terhadap korban Kiming (51), wirawasta, warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curas yang dialami oleh korban ini terjadi hari Kamis (25/02/2021), pukul 19.00 WIB, saat itu korban sedang berada di rumahnya selesai melaksanakan sholat magrib. Tiba-tiba istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban.

Ketika korban keluar rumah, melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD, miliknya dibawa oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku tersebut yang menuju kearah perkebunan sawit.

“Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) dibagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan dibantu oleh rekannya,” jelas AKP Rohmadi.

Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya tewas akibat infeksi luka tersebut.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan korban tewas. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here