Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Menggala

0

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk seorang laki-laki yang menjadi bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba yang dibekuk ini berinisial MB (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (02/08/2022), pukul 05.30 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang laki-laki yang menjadi bandar narkoba. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (05/08/2022).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram, plastik klip yang berisi satu butir pil extasi warna biru muda dengan berat bruto 0,56 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 80 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, disana juga petugas kami berhasil mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan pil extasi,” jelas AKP Aris.

Bandar narkoba tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here