Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kabel tower milik salah satu provider yang ada di wilayah hukumnya.
Pelaku curat spesialis kabel tower provider yang diciduk oleh petugas tersebut yakni seorang pria berinisial AA (33), berprofesi tani, warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Kamis (01/08/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami menciduk pelaku curat spesialis kabel tower provider. Ia diciduk saat sedang beraksi di salah satu tower provider di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (03/08/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan pelaku curat tersebut yakni 5 (lima) gulung kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 (dua ratus dua) meter, tutup box, 4 (empat) buah klem kabel warna hitam, 3 (tiga) buah karung warna putih, 3 (tiga) unit tang, dan 2 (dua) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.
“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, modus operandi dari pelaku ini yakni dengan merusak pagar kawat berduri terlebih dahulu, lalu memanjat pagar dan masuk ke dalam ruang tower, mematikan mesin BTS, kemudian pelaku memanjat tower dan memotong kabel dengan menggunakan tang,” papar perwira dengan melati satu di pundaknya.
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap pelaku spesialis curat kabel tower provider ini merupakan hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
“Saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami melihat ada seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri dan melakukan aktivitas pada malam hari di dekat tower provider, setelah mengetahui kedatangan petugas kami, pelaku ini berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar, akhirnya pelaku bisa diciduk setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” terangnya.
Akibat kejadian curat ini, pihak dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian berupa kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 (dua ratus dua) meter yang ditaksir mencapai Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan telah membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung.
Kompol Harahap menambahkan, pelaku yang sudah diciduk oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Red)