Raperda Perubahan APBD 2021 Setujui DPRD Tulang Bawang

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun 2021 menjadi Perda.
Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2021 menjadi Perda, diputuskan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Tuba, Selasa (29/6/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut, Perubahan APBD 2021 ditetapkan sebesar Rp1.311.130.196.613
dari APBD murni sebelumya sebesar Rp1.245.637.988.931, sehingga bertambah sebesar Rp65.492.207.682, dari APBD murni 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tuba, Sopi’i, bersama dua Wakil Ketua DPRD yakni, Ali Hasan dan Mursidah, dihadiri Bupati Winarti dan jajaran Forkopimda, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sopi’i mengatakan, persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2021, antara Pemkab Tuba dan DPRD menghasilkan pokok program dan kegiatan-kegiatan diantaranya, adalah pendanaan belanja Infrastruktur Jalan Ronggolawe Kecamatan Banjaragung.

Kemudian, lanjutnya, dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19, dan belanja prioritas lainnya ditetapkan sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.
Selanjutnya, kata Sopi’i, pensertifikatan tanah milik Pemkab Tuba yang belum disertifikatkan sebagaimana amanat pada Program KORSUPGAH KPK-RI pada Monitoring Centre For Prevention,
dan Pendanaan Belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diterima tahun 2021, serta program pembangunan strategis lainnya.
Sementara itu, Bupati Winarti menyatakan, program dan kegiatan tersebut dapat segera dilaksanakan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Agar program dan kegiatan ini, dapat mendukung roda perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan lancar, dan upaya pemulihan ekonomi akibat dampak pandem covid-19,” jelasnya. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here