Rumah Tempat Pesta Narkoba di Banjar Margo Digerebek Polisi

0
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial CA (33) dan LS (24), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku diringkus hari Sabtu (29/01/2022), pukul 22.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua orang pelaku yang berhasil diringkus ini yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (01/02/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

BB yang diamankan petugas

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here