Sebar Hoax UU Cipta Kerja di Medos, Seorang Perempuan Ditangkap Cyber Crime Bareskrim Polri

0
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Agro Wuyono. (istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Agro Wuyono. (istimewa)

Jakarta – Seorang perempuan berinisial VE (36), warga Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap oleh tim Cyber Crime Bareskrim Polri.

“Perempuan tersebut ditangkap hari Kamis, 8 Oktober 2020, di Kota Makasar, karena telah menyebarkan berita hoax di akun twitter-nya @videlyae,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Agro Wuyono, dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at, 9 Oktober 2020.

VE ini ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Agro menjelaskan, pengungkapan ini berkat kerja tim Cyber Crime Bareskrim Polri yang melakukan pelacakan dengan beredarnya hoax di media sosial (medsos) twitter tentang draf palsu UU Cipta Kerja.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada yang mengupload berita hoax tersebut, saat di cek lokasinya berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makasar,” jelasnya.

Tim yang diketuai oleh Brigjen Pol Slamet Uliandi, langsung berangkat menuju Kota Makasar untuk melakukan penangkapan terhadap perempuan ini, setelah berhasil ditangkap selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaaan.

“Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa benar yang bersangkutan telah memposting dan menyebarkan berita bohong di akun twitter miliknya, yang menyebabkan terjadinya keonaran,” tambah Agro.

Akibat perbuatannya, pelaku VE terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here