Sedang Beraksi di PT CPB, Lima Pelaku Curat Diringkus Polisi

0

Tulang Bawang – Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dibekuk petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang beraksi.

Para pelaku curat yang berhasil dibekuk tersebut semuanya pria berinisial AN (34), berprofesi wiraswasta, dan FI (28), beprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

Lalu EN (29), berprofesi wiraswasta, AA (20), berprofesi wiraswasta, serta EI (16), berstatus pengangguran, yang merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (11/10/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk lima pelaku curat saat sedang beraksi di Main Office PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (12/10/2022).

Dari tangan para pelaku curat tersebut, lanjut Iptu Zulian, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa empat unit sepeda motor, besi aluminium, linggis, gergaji besi, dan golok.

Menurut Kapolsek, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya, lalu mendapatkan informasi dari satpam PT CPB sedang ada lima orang yang tidak di kenal melakukan pencurian aluminium dan besi di dalam gedung Main Office PT. CPB.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata disana ada lima orang pelaku yang sedang melakukan pencurian aluminium dan besi dengan cara merusak bangunan gedung menggunakan gergaji besi dan linggis,” papar Iptu Zulian.

Ia menambahkan, saat diringkus lima orang pelaku curat ini tidak melakukan perlawanan, selanjutnya para pelaku dan BB langsung dibawa oleh petugas kami ke Mapolsek Dante Teladas.

Kelima pelaku curat saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here