Sering Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Bedeng di Kampung Gedung Bandar Rahayu Digerebek Polisi

0
Seorang pemuda berinisial SA (22), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat menggerbek bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu
Seorang pemuda berinisial SA (22), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat menggerbek bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu

Tulang Bawang – Seorang pemuda berinisial SA (22), warga Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi buruh ini, diringkus hari Kamis (10/12/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah bedeng yang berada di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

“Kamis dini hari, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SA saat sedang berada di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, Jum’at (11/12/2020).

AKP Anton menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

BB yang berhasil diamankan petugas
BB yang berhasil diamankan petugas

Saat itu petugasnya mendapatkan informasi bahwa di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba jenis sabu, sehingga petugas kami langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika tiba di TKP, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil diringkus seorang pemuda, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut.

“Hasilnya, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi sisa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor merk Honda CB warna hitam putih,” jelasnya.

Pemuda berinisial SA tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here