Tiga Pemuda Bawang Sakti Jaya Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

0
BB yang diamankan petugas dari tiga pemuda berinisial AF (22), AK (22), dan AH (22), yang merupakan warga Kampung Bawang Sakti Jaya

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus tiga pemuda yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah.

Ketiga pemuda ini diringkus hari Jumat (21/05/2021), pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya.

“Ketiga pemuda tersebut berinisial AF (22), AK (22), dan AH (22). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (23/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, dua buah pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil, jarum, dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

Tiga pemuda berinisial AF (22), AK (22), dan AH (22), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan rumah yang menjadi target operasi sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya didapati tiga pemuda yang sedang asyik pesta narkoba dan turut disita BB narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini ketiga pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here