Tulang Bawang – Dua orang pemuda berinisial AN (22), warga Kelurahan Ujung Gunung dan HS (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
“Dua orang pemuda yang berstatus pengangguran tersebut, ditangkap hari Kamis (15/10/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu (17/10/2020).
Lanjut AKP Anton, penangkapan terhadap dua orang pemuda yang berasal dari daerah Menggala ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, karena di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Saat anggota kami sedang melakukan penyelidikan, di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga melihat dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeladahan badan terhadap mereka.
“Hasilnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan satu butir pil ekstasi warna merah muda,” ungkap AKP Anton.
Selain itu, petugasnya juga menyita BB berupa satu lembar timah rokok warna kuning emas, satu buah tutup minyak wangi dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam dari para pelaku.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)