Polisi Gerebek Rumah Milik Pengedar Narkoba, Hasilnya ?

0
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AI (28), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AI (28), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial AI (28), warga Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini diringkus hari Rabu (24/02/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya.

“Rabu pagi, petugas kami berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pria ini sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkoba,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/02/2021).

Lanjutnya, dari tangan pria ini petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram, empat bungkus plastik klip kosong, satu buah pipa paralon dan gulungan lakban warna hitam.

Keberhasilan petugasnya mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Didapat informasi bawah sebuah rumah yang ada Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil meringkus pelaku berikut BB narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here