Bandar Narkoba Asal Totomulyo Dibekuk Polres Tulang Bawang

0
BB yang diamankan petugas dari bandar narkoba berinisial AP (33), yang dibekuk di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial AP (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut dibekuk hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa malam, petugas kami berhasil membekuk seorang bandar narkoba asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Bandar narkoba berinisial AP (33), yang dibekuk Polisi

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil dibekuk seorang bandar narkoba dan turut diamankan narkoba jenis sabu beserta timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here