Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.
Pengedar narkoba yang diciduk ini seorang pria berinisial RA (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (13/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia diciduk saat sedang berada di wilayah Kampung Tiuh Tohou,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (14/10/2023).
Dari tangan pengedar narkoba ini, lanjut Iptu Andy, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tas kecil berwarna biru, kotak berwarna cokelat, dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu.
Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Kampung Tiuh Tohou akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu, serta uang tunai,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pengedar narkoba yang sudah diciduk tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Iptu Andy. (Red)