Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

0

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasangan suami istri (pasutri) yang diciduk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang laki-laki berinisial DS (48), berprofesi wiraswasta, dan seorang perempuan berinisial RR (37), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Mereka merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk dua pelaku bukan pasutri, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah pipet plastik yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, pipet runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo dan HP merek Vivo.

“Hari Jum’at (15/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menciduk dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka diciduk saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (21/11/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, salah satu rumah di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diciduk dua pelaku bukan pasutri, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang diciduk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here