Thelink1News, Bandar Lampung– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan mengawasi penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan kampanye terselubung di masa tenang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menyampaikan penyebaran hoaks atau ujaran kebencian menjadi atensi pengawasan Bawaslu di masa tenang ini.
“Kami akan memberikan sanksi tegas, jika tim paslon melakukan kampanye hitam di masa tenang Pilkada ini,” tegasnya, Selasa (26/11/2024).
Menurut dia, jka nantinya ada penyebaran hoaks, pihaknya akanĀ mengkaji terlebih dahulu dulu akun yang mengunggahnya.
“Kalau akun itu milik paslon yang didaftarkan ke KPU akan ada sanksinya. Tetapi kalau di luar itu, akan dikenakan Undang-Undang ITE. Dan penyebar Sara ancamannya hukuman 6 tahun,” sambungnya.
Sebagai informasi, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai 24 hingga 26 November. Dan pelaksaan pencoblosan akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024. (*)
(Thelink1News/red)Bawaslu Bandar Lampung Akan Awasi Penyebaran Hoaxs dan Ujaran Kebencian di Masa Tenang
Thelink1News, Bandar Lampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan mengawasi penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan kampanye terselubung di masa tenang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menyampaikan penyebaran hoaks atau ujaran kebencian menjadi atensi pengawasan Bawaslu di masa tenang ini.
“Kami akan memberikan sanksi tegas, jika tim paslon melakukan kampanye hitam di masa tenang Pilkada ini,” tegasnya, Selasa (26/11/2024).
Menurut dia, jka nantinya ada penyebaran hoaks, pihaknya akanĀ mengkaji terlebih dahulu dulu akun yang mengunggahnya.
“Kalau akun itu milik paslon yang didaftarkan ke KPU akan ada sanksinya. Tetapi kalau di luar itu, akan dikenakan Undang-Undang ITE. Dan penyebar Sara ancamannya hukuman 6 tahun,” sambungnya.
Sebagai informasi, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai 24 hingga 26 November. Dan pelaksaan pencoblosan akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024. (*)
(Thelink1News/red)