Bandar Narkoba di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

0
Bandar narkoba berinisial SP als MM (52), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Seorang bandar narkotika berinisial SP als MM (52), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi pedagang ini diringkus hari Rabu (08/12/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri.

“Rabu malam petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/12/2021).

Dari rumah bandar narkoba ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu, dan enam bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu, berat bruto semuanya 12,83 gram.

Selain itu, juga turut diamankan BB berupa dua buah plastik klip kosong ukuran besar, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, skop (sendok sabu), uang tunai Rp 550 ribu, dompet warna hitam, dompet kacamata, handphone (HP) merk Oppo warna merah dan HP merk Vivo warna biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus bandar narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Pendowo Asri sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, di dalam rumah didapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital, uang tunai dan HP,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here