Tulang Bawang – Seorang petani berinisial SY (40), warga Simpang Jahe, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Petani ini diringkus hari Kamis (10/06/2021), pukul 00.30 WIB, di depan sebuah warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur.
“Kamis dini hari, petugas kami berhasil meringkus seorang petani yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu di depan sebuah warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (11/06/2021).
Lanjutnya, dari tangan petani tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan telepon genggam merk Nokia warna biru.
Keberhasilan pengungkapan ini menurut AKP Anton, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa di depan sebuah warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Saat petugas kami tiba di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)