Tulang Bawang – Seorang pemuda berinisial AC als AG (20), warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Polsek Gedung Aji.
Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran ini, dibekuk hari Kamis (18/02/2021), pukul 21.30 WIB, sesaat setelah melakukan pencurian di Kantor Kecamatan Penawar Aji.
“Kamis malam petugas kami bersama dengan warga berhasil membekuk seorang pemuda pelaku pencurian di Kantor Kecamatan Penawar Aji, pemuda tersebut dibekuk sesaat setelah mencuri sebuah laptop milik Kantor Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/02/2021).
Lanjut Ipda Arbiyanto, aksi pencurian yang dilakukan oleh pemuda berinisial AC als AG terjadi hari Kamis (18/02/2021), pukul 21.00 WIB, di Kantor Kecamatan Penawar Aji, yang berada di Kampung Gedung Rejo Sakti.
Aksi pemuda tersebut diketahui oleh saksi Samino (48), yang merupakan karyawan honorer penjaga Kantor Kecamatan, lalu saksi segera menghubungi petugas Polsek yang saat itu sedang melaksanakan patroli.
“Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian pencurian ini langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah tiba di TKP langsung membekuk pemuda yang sedang membawa sebuah laptop merk HP warna silver,” ungkap Ipda Arbiyanto.
Akibat kejadian ini, Kantor Kecamatan Penawar Aji mengalami kerugian satu buah laptop merk HP warna silver yang ditaksir senilai Rp. 4,5 Juta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)