Curat Uang Tunai 29 Juta Terungkap, Kapolsek Banjar Agung: Pelaku Merupakan Karyawan Korban

0

Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai sebanyak Rp 29.462.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang terjadi hari Sabtu (25/01/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yang dibekuk oleh petugas dari Polsek Banjar Agung dalam kasus curat uang tunai ini adalah seorang pemuda berinisial IS (20), berprofesi buruh, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 29.462.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah.

“Hari Minggu (26/01/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami membekuk pelaku curat uang tunai sebanyak Rp 29.462.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah). Ia dibekuk saat sedang berada di mess belakang rumah korban di Kampung Tunggal Warga,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (29/01/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Musoli (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, uang tunai sebanyak Rp 29.462.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang hilang dicuri ini merupakan hasil penjualan ayam potong miliknya yang disimpan dalam lipatan sajadah di dalam lemari kaca di dalam kamar korban.

“Waktu kejadian pencurian uang tunai tersebut, korban bersama dengan istrinya sedang mengantarkan anaknya ke rumah mertua yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dibelakang BD Swalayan. Usai mengantarkan anaknya, korban bersama istrinya lalu pulang ke rumah, dan melihat pakaian di dalam lemari sudah acak-acakan serta uang tunai miliknya yang disimpan di dalam kamar juga telah hilang,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kapolsek menerangkan, korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Minggu (26/01/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, ke Mapolsek Banjar Agung. Usai menerima laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, serta melakukan interogasi kepada para saksi.

“Hasil olah TKP terdapat kejanggalan karena tidak ada kerusakan baik dari pintu, jendela ataupun kunci, sehingga petugas kami terus melakukan interogasi lebih mendalam kepada para saksi dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP. Akhirnya petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu dalam ikatan yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal yakni di mess belakang rumah korban. Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” terangnya.

Kompol Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here