Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mencidu dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.
Dua pelaku bukan pasutri yang diciduk dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni pria berinisial WH (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial EL (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Selain menciduk dua pelaku bukan pasutri, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme.
“Hari Jum’at (13/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menciduk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba bukan pasutri dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diciduk saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Setelah dipastikan kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam kontrakan diciduk dua pelaku bukan pasutri dan turut diamankan kaca pirex yang masih ada residu sabu,” papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang diciduk oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)