Tulang Bawang – Sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba.
Penggerbekan gubuk tersebut berlangsung hari Selasa (16/02/2021), pukul 14.00 WIB dan berhasil membekuk seorang pemuda.
“Selasa siang petugas kami melakukan penggerbekan sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam, gubuk tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (19/02/2021).
Lanjut AKP Anton, hasil penggerbekan gubuk ini petugasnya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial YO als MG (22), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari tangan pemuda tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkoba jenis sabu, satu buah kotak berwarna putih, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu buah korek api gas dan satu buah kotak rokok merk 286 warna merah.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini, merupakan hasil penyelidikan di Kampung Kagungan Dalam.
“Informasi yang didapat oleh anggota kami, bahwa sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Petugas kami langsung menuju ke gubuk terebut dan berhasil membekuk pelaku dengan BB narkoba,” ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)