Gerebek Rumah di Menggala, Polisi Bekuk Seorang Bandar Narkoba

0
Seorang bandar narkoba berinisial PA als WA (32), yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Seorang bandar narkoba berinisial PA als WA (32), yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Selasa (02/02/2021), pukul 13.00 WIB dan berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba.

“Selasa siang petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang ada di Jalintim, Kelurahan Ujung Gunung, di rumah tersebut berhasil dibekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu berinisial PA als WA (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (04/02/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkoba ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sendok sabu, kotak rokok merk Sampoerna Mild, kotak kaleng warna abu-abu bertuliskan Hello Kitty dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, saat itu mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Jalintim, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan berhasil membekuk seorang bandar narkoba berikut BB berupa narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here