Melawan Petugas, Buronan Curanmor Yang Merupakan Residivis Kena Dorr

0
Terduga buronan kasus curanmor berinisial AP als PI (35), yang kena dorr karena melawan petugas dari Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Terduga buronan kasus curanmor berinisial AP als PI (35), yang kena dorr karena melawan petugas dari Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil membekuk buronan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Buronan pelaku curanmor ini dibekuk hari Senin (22/03/2021), pukul 04.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung.

“Tadi subuh petugas kami berhasil membekuk buronan pelaku curanmor berinisial AP als PI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Lanjut AKP Sandy, saat akan dibekuk pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami serta berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku AP als PI tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya Yanto (30), yang telah lebih dahulu dibekuk pada 11 Juli 2019 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban Ahmad Rustandi (67), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada hari Minggu (16/06/2019), pukul 19.20 WIB, di halaman parkir belakang Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Waktu kejadian curanmor ini, korban sedang melaksanakan sholat isya dan sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna putih, BE 3447 TN, miliknya terparkir di halaman belakang masjid Al-Muhajirin dalam keadaan terkunci stang. Usai melaksanakan sholat isya korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Sandy.

Untuk diketahui, pelaku curanmor berinisial AP als PI ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2014 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here