Pemasok Narkoba Untuk Lima Warga Binaan Kelas II B Menggala Diringkus Polisi

0
Seorang petani berinisial SA (22), pemasok narkoba untuk lima warga binaan Rutan Kelas II B Menggala yang berhasil diringkus Polisi
Seorang petani berinisial SA (22), pemasok narkoba untuk lima warga binaan Rutan Kelas II B Menggala yang berhasil diringkus Polisi

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial SA (22), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi tani, diringkus oleh petugas kami hari Selasa (17/11/2020), sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Karya Jitu,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (18/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pria yang diduga kuat sebagai Bandar Narkoba ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus Narkoba di Rutan Kelas II B Menggala.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap lima warga binaan Rutan Kelas II B Menggala yang telah lebih dahulu diringkus pada Kamis (12/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di Kamar Blok C, Nomor 2, di dalam Rutan Kelas II B Menggala, mengarah kepada pelaku ini.

Sehingga petugas kami langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan pelaku, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Hasilnya, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, yang disimpan oleh pelaku di bawah bantal di dalam kamar rumahnya,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here