Polisi Bekuk IRT Yang Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkoba

0
Polisi bekuk seorang IRT berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari karena terlibat narkoba

Tulang Bawang – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini dibekuk hari Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.

“Sabtu sore petugas kami berhasil membekuk seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here