Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya

0
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial WA (38), yang berhasil dibekuk Polisi
Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial WA (38), yang berhasil dibekuk Polisi

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial WA (38), berprofesi wiraswasta, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini dibekuk hari Rabu (24/02/2021), pukul 00.30 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya.

“Rabu pagi petugas kami berhasil membekuk seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, pria ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba.” ujar Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/02/2021).

Lanjut AKP Anton, usai dibekuk kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan dan petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu buah kerta timah rokok berwarna merah dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam.

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung, didapat informasi bahwa di sebuah jalan yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba

“Saat petugasnya sedang berada di tempat tersebut, didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here