Polisi Ringkus Oknum Satpam Yang Bawa Narkoba

0

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba.

Oknum Satpam yang diringkus ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/02/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Oknum Satpam tersebut diringkus saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/02/2023).

Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkoba.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam meringkus oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Simpang 5 sedang ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here