Polisi Ringkus Perempuan Terduga Bandar Narkoba di Hotel Sarbini

0
Perempuan terduga bandar narkoba berinisial DA (31), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di kamar, Hotel Sarbini
Perempuan terduga bandar narkoba berinisial DA (31), yang diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di kamar, Hotel Sarbini

Tulang Bawang – Seorang perempuan berinisial DA (31), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat berada di sebuah kamar hotel.

Perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkoba ini, diringkus hari Rabu (10/02/2021), pukul 20.00 WIB, di sebuah kamar, Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu malam petugas kami berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu, perempuan ini diringkus saat sedang berada di sebuah kamar, Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (11/02/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan perempuan tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok merk Sampoerna Mild, tas warna kuning bertuliskan Emory, handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan HP merk Nokia warna biru.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala, saat itu mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di sebuah kamar, Hotel Sarbini, yang ada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.

“Setelah tiba di Hotel Sarbini, petugas kami langsung menuju ke kamar dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa tiga bungkus narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini perempuan berinisial DA masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here